Amankan Aset, PT Kaixin Pasang Pagar Antisipasi Potensi Sengketa

Amankan Aset, PT Kaixin Pasang Pagar Antisipasi Potensi Sengketa

SITUBONDO — PT Kaixin International Investment menegaskan bahwa rencana investasi pembangunan hotel dan kawasan resor di Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Aktivitas pemasangan pagar yang dilakukan di lokasi proyek disebut sebagai bagian dari strategi pengamanan aset dan belum memasuki fase konstruksi.

Perwakilan PT Kaixin International Investment, Elvira, mengatakan perusahaan saat ini masih memprioritaskan penyelesaian aspek legalitas lahan serta perizinan yang menjadi prasyarat sebelum proyek dapat direalisasikan.

“Fokus perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh status hukum lahan dan proses perizinan terselesaikan dengan baik. Aktivitas di lapangan masih sebatas pengamanan aset, belum memasuki tahap pembangunan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Elvira, langkah pengamanan aset merupakan bagian dari tata kelola investasi yang lazim dilakukan untuk memastikan kepastian penguasaan lahan sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum maupun sengketa di masa mendatang.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan investasi sesuai regulasi yang berlaku. Setelah legalitas lahan dan perizinan tuntas, perusahaan akan melanjutkan proses ke tahap perencanaan konstruksi dan implementasi investasi.

“Kami berkomitmen mematuhi seluruh regulasi. Setelah seluruh aspek legalitas dan perizinan selesai, perusahaan akan melanjutkan tahapan pembangunan sesuai rencana investasi yang telah disusun,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Situbondo menilai aktivitas pemasangan pagar di area yang telah dikuasai investor dapat dipahami sebagai bagian dari pengamanan aset.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, Dadang Aris Bintoro, mengatakan langkah tersebut merupakan praktik yang umum dilakukan investor sebelum proyek memasuki tahap konstruksi.

“Kalau aktivitas pertama berupa pembangunan pagar pembatas lahan yang dikuasai, itu dapat diartikan sebagai langkah pengamanan aset,” ujarnya.

Meski demikian, Dadang menekankan bahwa seluruh tahapan investasi harus tetap memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPMPTSP, kata dia, telah memberikan pendampingan kepada perusahaan agar seluruh perizinan dapat diproses secara tertib, baik yang berkaitan dengan wilayah daratan maupun kawasan laut apabila diperlukan.

Menurut Dadang, Pemkab Situbondo terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan layanan perizinan dan pendampingan kepada calon investor. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen membantu investor menanamkan modalnya melalui kemudahan pelayanan perizinan, baik izin usaha, PBG maupun perizinan lainnya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dengan demikian, aktivitas yang saat ini berlangsung di kawasan Pecaron tidak dapat diartikan sebagai penghentian proyek.

Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari fase persiapan investasi yang bertujuan memastikan kepastian hukum aset sebelum perusahaan memasuki tahap pembangunan dan realisasi proyek secara penuh.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index