JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah periode 2020–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama LDS, ADH, dan AWS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
KPK menyebut ketiga saksi berasal dari kalangan direktur dan manajer, yakni dari PT Qualita Indonesia, PT Yaksa Harmoni Global, dan PT NEC Indonesia.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 26 Juni 2025. Nilai proyek pengadaan EDC mencapai Rp2,1 triliun.
Pada 30 Juni 2025, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri, termasuk CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
KPK menduga kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Dua di antaranya adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo.[]