Bea Cukai dan Pemkab Situbondo Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Masyarakat

Bea Cukai dan Pemkab Situbondo Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal ke Masyarakat

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya lewat penindakan, tetapi juga dengan sosialisasi dan edukasi publik. 

Langkah ini ditandai dengan pemusnahan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan yang dilakukan sepanjang Mei hingga September 2025.

Pemusnahan berlangsung di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dan melibatkan Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, serta Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal adalah tanggung jawab negara yang harus dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi lintas instansi.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan kesehatan akibat produk ilegal.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai Rp2 miliar per tahun.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat, bukan hanya pada pelaku produksi, tetapi juga pada konsumen.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, Bea Cukai bersama Pemkab Situbondo terus melakukan pendekatan edukatif agar masyarakat pelaku usaha dapat beralih dari praktik ilegal menuju jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan berlangsung telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menjelaskan, pemusnahan dan sosialisasi ini tidak hanya untuk menegakkan aturan cukai, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya. []

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index