JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan akan menjerat tujuh pengedar sabu seberat 516 kilogram dari jaringan narkoba internasional dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatannya.
“Supaya pelaku ini benar-benar kapok, maka akan kami proses TPPU-nya. Kita miskinkan para pelaku,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8).
Ahmad menjelaskan, pihaknya kini tengah memburu dan menelusuri seluruh aliran transaksi keuangan para pelaku.
Berdasarkan penyidikan, masih ditemukan peredaran uang tunai yang terkait dengan bisnis haram tersebut.
Ia menegaskan, hukuman berupa pemiskinan ini diharapkan menimbulkan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi jaringan lain yang berencana melakukan kejahatan serupa.
“Supaya efek jeranya kuat, yang lain juga kapok untuk melakukan ini,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Juli 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tujuh tersangka.
Mereka adalah SA (33) dan Z (50) yang berperan sebagai bandar, serta lima kurir masing-masing DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35).
Jaringan internasional ini terhubung dengan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 516 kilogram siap edar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.[]