SITUBONDO - Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk mengangkat pegawai honorer yang tidak lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Koperasi Desa Merah Putih.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 000.8.3.4/2800/431.311/2025 tanggal 8 Mei 2025.
Mas Rio, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa selain koperasi, honorer juga dapat ditempatkan sebagai staf desa, kader desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengurus perpustakaan desa, hingga pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Itu ruang akselerasi setelah dirumahkan. Mereka butuh pekerjaan,” ujar Mas Rio, Jumat (9/5/2025).
Mas Rio menjelaskan, gagasan ini telah disampaikan langsung kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi beberapa hari lalu. Menteri menyambut baik ide pemberdayaan honorer melalui koperasi desa.
"Beliau sangat setuju. Mereka punya pengalaman di pemerintahan, meski baru dua tahun atau ada yang sudah lima hingga enam tahun,” kata Mas Rio.
Dengan gagasan tersebut, Mas Rio optimistis program ini dapat berjalan lancar dengan dukungan pemerintah desa. “Semua oke, dan ini akan jadi solusi nyata,” katanya.
Salah satu yang menyambut imbauan tersebut Supandi, Kepala Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Supandi mengungkapkan, kepengurusan Koperasi Merah Putih di desanya telah terbentuk melalui musyawarah desa. Namun, ia tetap mengakomodasi warga terdampak untuk menjadi pegawai koperasi.
“Ada warga yang anaknya dirumahkan dan meminta peluang. Saya jelaskan pengurus sudah terbentuk, tapi saya akan rekrut sebagai pegawai setelah legalitas koperasi selesai,” ujar Supandi, Jumat (9/5/2025).
Wulan (22), mantan tenaga honorer asal Sumber Kolak, menyambut baik langkah ini. “Saya cerita soal dampak aturan ini dan minta bantuan. Pak Kades bilang pengurus sudah ada, tapi saya dipastikan juga akan jadi karyawan,” ungkapnya.
Wulan mengaku memahami aturan dirumahkannya honorer merupakan kebijakan pusat. Tetapi ia menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah desa serta kebijakan Bupati Situbondo.
Sekedar informasi, sekitar 600 pegawai honorer Pemkab Situbondo telah dirumahkan karena tidak diterima sebagai PPPK. Mereka terdiri dari kelompok usia muda hingga yang sudah mendekati masa pensiun.[]