SURABAYA – Sebanyak 85 persen warga Jawa Timur tercatat patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang PKB dan BPNKB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Hendrik Kristian, dalam diskusi publik bertajuk "Sinergi Publikasi Program Unggulan: Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Jatim", yang digelar di Surabaya, Selasa (16/7).
“Ketaatan masyarakat mencapai 85 persen. Program ini terbukti meringankan beban ekonomi rakyat Jatim. Tantangan kami sekarang adalah mengedukasi 15 persen sisanya agar juga taat pajak,” ujar Hendrik.
Didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Serlita, Hendrik menjelaskan bahwa program pembebasan pajak ini telah berjalan selama lima tahun dan berperan besar dalam meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai kontribusi pembangunan daerah.
Program ini berlandaskan pada:
Perda Provinsi Jatim No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Keputusan Gubernur Jatim No. 100.3.3.1/400/013/2025 dan 100.3.3.1/435/013/2025
Proyeksi Manfaat dan Potensi Penerimaan Pajak:
Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
691.913 objek
Potensi penerimaan: Rp194,66 miliar
Pembebasan PKB Progresif
1.619 objek
Nilai pembebasan: Rp1,19 miliar
Potensi penerimaan: Rp2,88 miliar
Tunggakan PKB Roda Dua (2024 ke bawah, kategori P3KE)
152.523 objek
Nilai pembebasan: Rp8,91 miliar
Potensi penerimaan: Rp29,53 miliar
Tunggakan PKB Roda Dua untuk masyarakat berbasis aplikasi online
16.334 objek
Nilai pembebasan: Rp2,21 miliar
Potensi penerimaan: Rp3,29 miliar
Tunggakan PKB Roda Tiga (2024 ke bawah)
16.004 objek
Nilai pembebasan: Rp1,36 miliar
Potensi penerimaan: Rp655,37 juta
Total Manfaat Program:
878.392 objek pajak
Total nilai pembebasan: Rp13,68 miliar
Potensi penerimaan: Rp231,03 miliar
Menurut Hendrik, upaya ini akan terus ditingkatkan melalui edukasi publik dan integrasi teknologi agar partisipasi masyarakat semakin tinggi dan potensi penerimaan daerah terus meningkat.[]